Persyaratan Bahan bangunan, Pembangunan Bangunan Milik Negara
PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN
Bahan bangunan untuk bangunan gedung negara diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, termasuk bahan bangunan sebagai bagian dari sistem fabrikasi komponen bangunan. Spesifikasi teknis bahan bangunan gedung negara meliputi ketentuan-ketentuan:
a. Bahan penutup lantai1) Bahan penutup lantai menggunakan bahan ubin PC, teraso, keramik, papan kayu, vinyl, marmer, maupun karpet yang disesuaikan dengan fungsi ruang dan klasifikasi bangunannya.
2) Adukan/perekat yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan sesuai dengan jenis bahan penutup yang digunakan.
b. Bahan dinding
a. Bahan penutup lantai1) Bahan penutup lantai menggunakan bahan ubin PC, teraso, keramik, papan kayu, vinyl, marmer, maupun karpet yang disesuaikan dengan fungsi ruang dan klasifikasi bangunannya.
2) Adukan/perekat yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan sesuai dengan jenis bahan penutup yang digunakan.
b. Bahan dinding
Bahan dinding terdiri atas bahan untuk dinding pengisi atau partisi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bahan dinding pengisi: batu bata, batako, papan kayu, kaca dengan rangka kayu/aluminium, panil grc ataupun aluminium.
2) Bahan dinding partisi: kayu lapis, kaca, partikel board atau gypsum-board, dengan rangka kayu kelas kuat II atau rangka lainnya, yang dicat tembok atau bahan finishing lainnya, sesuai dengan fungsi ruang dan klasifikasi bangunannya.
3) Adukan/perekat yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan sesuai bahan jenis bahan dinding yang digunakan.
4) Untuk bangunan sekolah tingkat dasar, sekolah tingkat lanjutan/menengah, rumah negara, dan bangunan gedung lainnya yang telah ada komponen fabrikasinya bahan dindingnya dapat menggunakan bahan prefabrikasi yang telah ada.
2) Bahan dinding partisi: kayu lapis, kaca, partikel board atau gypsum-board, dengan rangka kayu kelas kuat II atau rangka lainnya, yang dicat tembok atau bahan finishing lainnya, sesuai dengan fungsi ruang dan klasifikasi bangunannya.
3) Adukan/perekat yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan sesuai bahan jenis bahan dinding yang digunakan.
4) Untuk bangunan sekolah tingkat dasar, sekolah tingkat lanjutan/menengah, rumah negara, dan bangunan gedung lainnya yang telah ada komponen fabrikasinya bahan dindingnya dapat menggunakan bahan prefabrikasi yang telah ada.
c. Bahan langit-langit
Bahan langit-langit terdiri atas rangka langit-langit dan penutup langit-langit :
1) Bahan kerangka langit-langit: digunakan bahan yang memenuhi standar teknis, untuk penutup atap kayu lapis atau yang setara, digunakan rangka kayu klas kuat II dengan ukuran minimum:
5/7 cm untuk balok pembagi,
6/12 cm untuk balok penggantung, dan
5/10 cm untuk balok tepi.
Untuk bahan penutup akustik atau gypsum digunakan kerangka aluminium yang bentuk dan ukurannya disesuaikan dengan kebutuhan.
2) Bahan penutup langit-langit: kayu lapis, aluminium, akustik, gypsum, atau sejenis yang di disesuaikan dengan fungsi dan klasifikasi bangunannya.
3) Lapisan finishing yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan sesuai dengan jenis bahan penutup yang digunakan.
d. Bahan penutup atap
1) Bahan penutup atap bangunan gedung negara harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam SNI/SKSNI/SKBI yang berlaku tentang bahan penutup atap, baik berupa genteng, sirap, seng, aluminium, maupun asbes gelombang. Untuk penutup atap dari bahan beton harus diberikan lapisan kedap air. Penggunaan bahan penutup atap disesuaikan dengan fungsi dan klasifikasi bangunan serta kondisi daerahnya.
2) Bahan kerangka penutup atap: digunakan bahan yang memenuhi standar teknis. Untuk penutup atap genteng digunakan rangka kayu klas kuat II dengan ukuran minimum:
2/3 cm untuk reng,
5/7 cm untuk kaso.
e. Bahan kosen dan daun pintu/jendelaBahan kosen dan daun pintu/jendela mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1) digunakan kayu klas kuat II dengan ukuran jadi minimum 5.5 cm x 11 cm dan dicat kayu atau dipelitur sesuai persyaratan standar yang berlaku.
2) rangka daun pintu untuk pintu yang dilapis kayu lapis/teakwood digunakan kayu klas kuat II dengan ukuran minimum 4 cm x 10 cm. Daun pintu dilapis dengan kayu lapis yang dicat atau dipelitur.
3) Daun pintu panil kayu digunakan kayu klas kuat II dengan tebal minimum 4 cm, dicat kayu atau dipelitur.
4) Daun jendela kayu, digunakan kayu klas kuat II dengan ukuran rangka minimum 4 cm x 8 cm, dicat kayu atau dipelitur.
5) Penggunaan kaca untuk daun pintu maupun jendela disesuaikan dengan fungsi ruang dan klasifikasi bangunannya.
f. Bahan struktur
Bahan struktur bangunan baik untuk struktur beton bertulang, struktur kayu maupun struktur baja harus mengikuti Standar Nasional Indonesia tentang Bahan Bangunan yang berlaku.
Bahan langit-langit terdiri atas rangka langit-langit dan penutup langit-langit :
1) Bahan kerangka langit-langit: digunakan bahan yang memenuhi standar teknis, untuk penutup atap kayu lapis atau yang setara, digunakan rangka kayu klas kuat II dengan ukuran minimum:
5/7 cm untuk balok pembagi,
6/12 cm untuk balok penggantung, dan
5/10 cm untuk balok tepi.
Untuk bahan penutup akustik atau gypsum digunakan kerangka aluminium yang bentuk dan ukurannya disesuaikan dengan kebutuhan.
2) Bahan penutup langit-langit: kayu lapis, aluminium, akustik, gypsum, atau sejenis yang di disesuaikan dengan fungsi dan klasifikasi bangunannya.
3) Lapisan finishing yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan sesuai dengan jenis bahan penutup yang digunakan.
d. Bahan penutup atap
1) Bahan penutup atap bangunan gedung negara harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam SNI/SKSNI/SKBI yang berlaku tentang bahan penutup atap, baik berupa genteng, sirap, seng, aluminium, maupun asbes gelombang. Untuk penutup atap dari bahan beton harus diberikan lapisan kedap air. Penggunaan bahan penutup atap disesuaikan dengan fungsi dan klasifikasi bangunan serta kondisi daerahnya.
2) Bahan kerangka penutup atap: digunakan bahan yang memenuhi standar teknis. Untuk penutup atap genteng digunakan rangka kayu klas kuat II dengan ukuran minimum:
2/3 cm untuk reng,
5/7 cm untuk kaso.
e. Bahan kosen dan daun pintu/jendelaBahan kosen dan daun pintu/jendela mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1) digunakan kayu klas kuat II dengan ukuran jadi minimum 5.5 cm x 11 cm dan dicat kayu atau dipelitur sesuai persyaratan standar yang berlaku.
2) rangka daun pintu untuk pintu yang dilapis kayu lapis/teakwood digunakan kayu klas kuat II dengan ukuran minimum 4 cm x 10 cm. Daun pintu dilapis dengan kayu lapis yang dicat atau dipelitur.
3) Daun pintu panil kayu digunakan kayu klas kuat II dengan tebal minimum 4 cm, dicat kayu atau dipelitur.
4) Daun jendela kayu, digunakan kayu klas kuat II dengan ukuran rangka minimum 4 cm x 8 cm, dicat kayu atau dipelitur.
5) Penggunaan kaca untuk daun pintu maupun jendela disesuaikan dengan fungsi ruang dan klasifikasi bangunannya.
f. Bahan struktur
Bahan struktur bangunan baik untuk struktur beton bertulang, struktur kayu maupun struktur baja harus mengikuti Standar Nasional Indonesia tentang Bahan Bangunan yang berlaku.
No comments
Post a Comment