KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG NEGARA 1. KLASIFIKASI BERDASARKAN TINGKAT DAN LINGKUP PELAYANAN a. Bangunan gedung pemerintah, lembaga tinggi/ tertinggi negara Klas Penggunaan Bangunan Kelas A -Gedung kantor Departemen, kantor Menteri Negara, Lembaga Tinggi/ Tertinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan gedung kantor Gubernur -Pelayanan kesehatan dengan wilayah pelayanan nasional/ propinsi: rumah Sakit Klas A dan B -Pendidikan tinggi: universitas/ akademi -Bangunan gedung kantor pemerintah maupun Badan Usaha lainnya dengan wilayah pelayanan nasional. Kelas B -Gedung kantor Kanwil, Dinas, Kabupaten -Pelayanan kesehatan dengan wilayah pelayanan kabupaten: rumah sakit klas C. -Bangunan gedung kantor pemerintah maupun Badan Usaha lainnya dengan wilayah pelayanan propinsi/ kabupaten. Kelas C -Gedung kantor Kecamatan -Pelayanan kesehatan tingkat pelayanan lokal (Puskesmas). -Pendidikan tingkat lanjutan/ dasar. -Bangunan gedung kantor pemerintah maupun Badan Usaha lainnya dengan wilayah pelayanan kecamatan. Untuk bangunan gedung negara dengan fungsi khusus klasifikasinya disesuaikan dengan klasifikasi pelayanan atau satminkalnya. Bangunan negara dengan fungsi khusus tersebut antara lain: -gedung reaktor nuklir -gedung laboratorium -gedung terminal udara -gedung terminal laut -gedung terminal bus -stasiun kereta api -stadion olah raga -rumah tahanan -gudang benda berbahaya -bangunan bersifat monumental, b. Bangunan Rumah Negara Tipe Untuk Keperluan Pejabat/ Golongan Type A 1) Sekjen, Dirjen, Irjen 2) Pejabat-pejabat yang jabatannya setingkat dengan Sekjen, Dirjen dan Irjen Type B 1) Direktur, Kepala Biro, Inspektur, Ka-Kanwil 2) Pejabat-pejabat yang jabatannya setingkat dengan 1) 3) Pegawai Negeri yang golongannya IV/d s/d IV/e Type C 1) Kepala Sub Dit, Kepala Bagian 2) Pejabat-pejabat yang jabatannya setingkat dengan 1) 3) Pegawai Negeri yang golongannya IV/a s/d IV/c Type D 1) Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian 2) Pejabat-pejabat yang jabatannya setingkat dengan 1) 3) Pegawai Negeri yang golongannya III/a s/d III/d Type E 1) Kepala Sub Seksi 2) Pejabat-pejabat yang jabatannya setingkat dengan 1) 3) Pegawai Negeri yang golongannya II/d kebawah 2. KLASIFIKASI BERDASARKAN TINGKAT KOMPLEKSITAS a. Bangunan Sederhana Bangunan gedung negara yang termasuk sebagai bangunan sederhana didasarkan pada: 1) fungsi: bangunan gedung Sekolah Dasar dan bangunan gedung SLTP/ SMU, bangunan rumah tipe C/ D/ E, bangunan puskesmas, bangunan gedung kantor tingkat pelayanan kecamatan, dan yang setara, 2) teknologi: bangunan dengan teknologi sederhana. 3) jumlah lantai: bangunan dengan jumlah lantai sampai dengan 2 lantai. b. Bangunan Tidak Sederhana Bangunan gedung negara yang termasuk sebagaibangunan tidak sederhana didasarkan pada : 1) fungsi: bangunan gedung perguruan tinggi, bangunan rumah tipe A dan B, bangunan rumah sakit, bangunan gedung kantor tingkat pelayanan pusat, propinsi dan kabupaten atau yang setara, 2) teknologi: bangunan dengan teknologi tidak sederhana. 3) jumlah lantai: bangunan dengan jumlah lantai diatas 2 lantai. c. Bangunan Khusus Bangunan gedung negara yang termasuk sebagaibangunan khusus adalah bangunan-bangunan yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian khusus seperti bangunan yang bersifat monumental, bangunan reaktor nuklir, bangunan peribadahan, bangunan gedung dewan perwakilan rakyat, bangunan gedung olah raga, dan yang setara
No comments
Post a Comment