Breaking News

Pembangunan Gedung dengan Desain Berulang



Jadi aanwijzeer lagi.. Selasa kemaren, 2 Juni 2009 kami mengadakan Aanwijzing lagi untuk pekerjaan tower radar BMKG. Aanwijzing atau Rapat Penjelasan Pekerjaan adalah suatu pertemuan yang telah dijadwalkan oleh panitia pengadaan dengan melibatkan calon penyedia barang, dan perwakilan unit kerja (pengguna barang), untuk membahas substansi dokumen pengadaan. Tujuannya biasanya untuk memberikan penjelasan mengenai substansi dokumen pengadaan termasuk di dalamnya spesifikasi dan kuantitas barang yang akan diadakan, metode dan jadwal pengadaan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), contoh dokumen dan penilaian kualifikasi, dan sebagainya. Sementara Aanwijzeer adalah orang yang melakukan pekerjaan Aanwijzing, artinya yang memberikan penjelasan pekerjaan kepada calon penyedia barang. Nah, pekerjaan pembangunan paket radar BMKG terdiri atas beberapa pekerjaan, ada pekerjaan paket radarnya sendiri (yang jumlah nominalnya paling besar tentunya), ada pekerjaan alat ukur dan juga tidak lupa pekerjaan gedung tower radarnya. Tapi ada yang berbeda dari penjelasan pembangunan gedung radar tahun ini, mengingat anggaran untuk pekerjaan keluar dalam waktu yang tidak biasanya, dan atas memo pimpinan yang menuntut percepatan proses pelelangan (di luar kondisi biasanya), maka pembangunan radar-radar tahun ini juga harus dikerjakan se'kilat' mungkin. Percepatan pekerjaan dilakukan dengan sistem desain berulang. Jadi, pelaksanaan pembangunan gedung dalam kondisi tertentu bisa saja dilaksanakan dengan penyelenggaraan khusus, bisa jadi dengan pelaksanaan pembangunan lebih dari satu tahun anggaran, dengan desain berulang atau dengan desain prototipe. . Desain berulang adalah disain produk yang sudah ada oleh perencana yang sama dan digunakan secara berulang, dan telah ditetapkan sebelumnya dalam Kerangka AcuanKerja (KAK). Desain berulang sendiri ada beberapa jenis, yaitu desain berulang total dan desain berulang sebagian. Desain berulang totaladalah disain produk perencana yang menggunakan seluruh dokumen pelelangan yang sudah ada secara berulang untuk pekerjaan lain pada lokasi yang sama atau pada lokasi lain. Biasanya bisa diterapkan pada bangunan dengan kondisi desain yang sama persis, lingkungan yang sama, atau peraturan kawasan yang sama, dengan kata lain proses perencanaan bangunan untuk kedua kali adalah dalam kondisi akan menghasilkan desain yang nyaris sama persis dari segi penampilan dan anggaran. Contohnya adalah bangunan perumahantypical di suatu kawasan dengan kondisi tanah yang sama, tentunya akan menghasilkan perancangan yang sama juga. Sementara desain berulang parsial adalah disain produk perencana yang menggunakan sebagian dokumen pelelangan yang telah ada secara berulang untuk pekerjaan lain pada lokasi yang sama atau pada lokasi lain. Pada desain berulang parsial ada beberapa bagian dari bangunan yang menggunakan perhitungan desain yang berbeda, contohnya rumah di daerah Jakarta yang bertanah keras, tentunya akan berbeda dengan rumah di daerah Kalimantan yang bertanah gambut, meskipun secara kasat mata desain upper structure-nya persis mengadopsi desain yang pertama kali. Karena perbedaan pekerjaan ini jugalah maka dalam desain berulang parsal pembayaran jasa perancangan akan dilakukan 100 % hanya terhadap desain yang baru (bukan merupakan perulangan), sementara desain yang berulang dihargai menurut perhitungan sebagai berikut:
1) Pengulangan pertama : 75 %
2) Pengulangan kedua : 65 %
3) Pengulangan ketiga, dan seterusnya masing-masing sebesar : 50 % terhadap komponen biaya perencanaan.
Dalam hal ini, biaya perencanaan yang dihemat dapat langsung ditambahkan kedalam biaya konstruksi fisik untuk penambahan kegiatan dan atau peningkatan mutu. Untuk daerah yang sukar terjangkau (remote area), penghematan biaya tersebut dapat digunakan untuk biaya perjalanan konsultasi dalam kegiatan survei, penjelasan pekerjaan (aanwijzing), pengawasan berkala, dan lain-lain dengan mengajukan revisi dokumen pembiayaan. Oya, selain menggunakan desain berulang, perencanaan bangunan juga sering kali menggunakan desain prototipe. Disain prototipe adalah penggunaan disain yang telah ditetapkan/ dibakukan oleh pemerintah. Untuk bangunan rumah negara type 36, 50, 70, serta gedung kantor pemerintah klasifikasi sederhana dan gedung SLTP dan SMU yang sudah ada disain prototipenya, dibangun berdasarkan Dokumen Pelelangan desain prototipe daerah setempat yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman, atau disain prototipe daerah setempat yang ditetapkan oleh Instansi Teknis setempat. Penyesuaian dokumen pelelangan disain prototipe dapat dilakukan apabila dokumen pelelangan disain prototipe yang telah ditetapkan tersebut tidak sesuai dengan keadaan lokasi, bahan bangunan dan pelaksanaan di lapangan. Penyesuaian disain prototipe dapat dilakukan oleh konsultan perencana dengan prosentase biaya perencanaan maksimum sebesar 50% dari biaya perencanaan. Apabila penyesuaian disain prototipe dilakukan oleh unsur Instansi Teknis setempat, maka prosentase biaya perencanaan penyesuaian disain prototipe sama dengan 60 % x biaya perencanaan penyesuaian disain prototipe oleh konsultan. Tidak ada biaya tambahan untuk perencanaan bila menggunakan disain prototipe secara berulang. Dalam hal pengawasan pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh unsur Instansi Teknis setempat, jumlah biaya pengawasannya adalah maksimum sebesar 60% x jumlah biaya jumlah biaya pengawasan, dan dilaksanakan dalam rangka swakelola. BMKG sendiri kemungkinan akan memproses bangunan gedung radarnya untuk dijadikan desain prototipe bagi pelaksanaan pembangunan tower radar, sementara ini masih dalam tahap wacana, namun sudah mendapat lampu hijau dari pihak Pengelola Teknis terkait, dalam hal ini PU. Akan jauh lebih efisien bila prototipe bangunan tower radar ini kelak disahkan menjadi hak milik BMKG, sebab akan sangat menghemat waktu dalam pelaksanaan proses pelelangannya. Dan BMKG akan memiliki tower-tower yang baik yang direncanakan dengan cermat dan terorganisir benar, yang akan menunjang kinerja BMKG, khususnya di bidang prakiraan cuaca.

No comments