Breaking News

Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan Bangunan Milik Negara




PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN

Persyaratan tata bangunan dan lingkungan bangunan gedung negara meliputi ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam pembangunan bangunan gedung negara dari segi tata bangunan dan lingkungannya, yaitu:

a. Peruntukan Ruang Pedoman
Bangunan gedung negara harus memenuhi persyaratan peruntukan ruang dan persyaratan fungsi yang telah ditetapkan.

b. Jarak antar blok/ massa bangunan
Sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah Setempat tentang bangunan, maka jarak antar blok/masa bangunan harus mempertimbang-kan hal-hal seperti:
1) Keselamatan terhadap bahaya kebakaran
2) Kesehatan, termasuk sirkulasi udara dan pencahayaan,
3) Kenyamanan

c. Ketinggian bangunan
Ketinggian bangunan gedung negara, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah Setempat tentang ketinggian maksimum pada lokasi, maksimum adalah 8 lantai. Untuk bangunan gedung negara yang akan dibangun lebih dari 8 lantai, harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas setelah mendapat saran teknis dari Menteri Pekerjaan Umum.

d. Ketinggian langit-langit

Ketinggian langit-langit bangunan gedung kantor minimum adalah 2,60 meter dihitung dari permukaan lantai. Untuk bangunan gedung olah-raga, ruang pertemuan, dan bangunan lainnya dengan fungsi yang memerlukan ketinggian langit-langit khusus, agar mengikuti Standar Nasional Indonesia yang berlaku.

e. Koefisien Dasar Bangunan (KDB)

Ketentuan besarnya Koefisien Dasar Bangunan (KDB) mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Setempat tentang Bangunan untuk lokasi yang bersangkutan.

f. Koefisien Lantai bangunan (KLB)

Ketentuan besarnya Koefisien Lantai Bangunan (KLB) mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Setempat tentang Bangunan untuk lokasi yang bersangkutan.

g. Koefisien Daerah Hijau (KDH)

Perbandingan antara luas seluruh daerah hijau dengan luas persil bangunan gedung negara, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah Setempat tentang bangunan, harus diperhitungkan dengan mempertimbangkan:

1) daerah resapan air
2) ruang terbuka hijau

Untuk bangunan gedung yang mempunyai KDB kurang dari 40%, harus mempunyai KDH minimum sebesar 15%

h. Garis Sempadan Bangunan
Ketentuan besarnya garis sempadan, baik garis sempadan pagar maupun garis sempadan bangunan harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Setempat tentang Bangunan untuk lokasi yang bersangkutan.

i. Wujud arsitektur

Wujud arsitektur bangunan gedung negara harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:

1) mencerminkan fungsi sebagai bangunan gedung negara;
2) seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya;
3) indah namun tidak berlebihan;
4) efisien dalam penggunaan sumber daya;
5) memenuhi tuntutan sosial budaya setempat;
6) pelestarian bangunan bersejarah

j.Kelengkapan Sarana dan Prasarana Lingkungan Bangunan

Bangunan gedung negara harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana bangunan yang memadai, dengan biaya pembangunannya diperhitungkan sebagai pekerjaan non standar. Sarana dan prasarana bangunan yang harus ada pada bangunan gedung negara, seperti:

1) Sarana parkir kendaraan;
2) Sarana penyandang cacat;
3) Sarana penyediaan air bersih;
4) Sarana drainase, limbah, dan sampah;
5) Sarana ruang terbuka hijau;
6) Sarana hidran kebakaran halaman;
7) Sarana penerangan halaman.

k. Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Asuransi

1) Setiap pembangunan bangunan gedung negara harus memenuhi persyaratan K3, sesuai yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Nomor : Kep.174/MEN/1986 dan 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada tempat kegiatan konstruksi.
2) Ketentuan asuransi selama pelaksanaan pembangunan bangunan gedung negara mengikuti ketentuan yang berlaku.

No comments