masturbasi atau onani sangat tidak disarankan....... sbagian besar
pendapat ulama' mengharamkan, sbagian kecil ada yang membolehkan utk
menghindari zina........ jika sdh tidak mampu bertahan, tdk mengapa,
sbagai jalan terakhir yg bisa dilakukan, drpd pada zina, sbb kalau
kandungan hormon sexual sdh over dosis, jauh diambang batas normal, mmng
jarang ada yg bisa bertahan. Pada orang2 yang melakukan olah
rasa atau olah batin umumnya, jika tercapai keadaan spt ini, maka air
mani akan keluar dengan sendirinya, tanpa melalui mimpi atau
dikeluarkan. tubuh sdh bisa mengeluarkan setiap "kelebihan" itu dgn
sendirinya.
masturbasi atau onani-FATWA KEHIDUPAN
Reviewed by Unknown
on
March 09, 2014
Rating: 5
No comments
Post a Comment