Breaking News

Sejarah Tradisi Sumpah Pocong


Sejarah Tradisi Sumpah Pocong
Sejarah Tradisi Sumpah Pocong- Sobat Kumpulan Sejarah pernah dengar gak yang namanya sumpah pocong ? mendengar namanya emang serem banget ya, sumpah kok atas nama pocong..hehe, nah sekarang kita akan bahas apa sebenarnya sumpah pocong itu? Kenapa banyak orang melakukan sumpah pocong di Indonesia ? Bagaimana Sejarahnya Sumpah Pocong tersebut ? Berikut ini Kumpulan Sejarah akan menjawab semua pertanyaan tersebut dari beberapa sumber terpercaya yang telah admin rangkum.

Sumpah Pocong merupakan sebuah sumpah yang dilakukan oleh seseorang untuk membuktikan sebuah hal yang ditudingkan atau disangkakan kepada orang yang merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan tersebut. Biasanya Sumpah Pocong ini dilakukan setelah tidak ditemukan cara lain untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.
Konon Sumpah Pocong merupakan tradisi masyarakat pedesaan yang dilakukan oleh seseorang dengan kondisi terbalut kain kafan layaknya orang yang sudah meninggal dunia.Sumpah ini tidak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, contohnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di mesjid. Dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan menggunakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini adalah tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.

Dalam sistem pengadilan di Indonesia, sumpah ini lebih dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dilaksanakan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir dikarenakan adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan lain sebagainya. Dalam suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, contohnya soal warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti keempat yaitu pengakuan.

Mengingat letaknya yang paling terakhir, sumpah pun menjadi satu-satunya alat untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang dilakukan hakim. Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar didapatkan kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dihubungkan dengan sumpah pocong.
Demikianlah informasi mengenai Sejarah Tradisi Sumpah Pocong yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan dapat menambah pengetahuan dan wawasan Sobat semua mengenai hal-hal ghaib yang ada di Indonesia.

No comments