Pangadereng Bugis Makassar
Pangdereng dalam msyarakat Bugis-Makassar
1. Ade’ yaitu unsur dari pangadereng yang lebih dikenal dengan kata norma atau adat. Ade’ ini secara khusus terdiri beberapa bagian yaitu :
a. Ade’
akkalibinengen, yaitu adatatau norma mengenai hal ihwal perkawinan
serta hubungan kekerabatan dan berwujud sebagi kaidah kaidah perkawinan,
kaidah-kaidah keturunan, aturan-aturan mengenai hak dan kewajiban warga
rumah tangga, etika dalam berumah tangga dan sopan santun pergaulan
antar kaum kerabat
b. Ade’
tanaatu norma-norma mengenai hal ihwal bernegara dan memerintah negara
dan berwujud sebagai wujud hukum negara, hukum antar negara, serta etika
dan pembinaan insan politik
Untuk pengawasan dan pembinaan
ade dalam masyarakat bugis biasanya dilakasanakan oleh beberapa pejabat
adat seperti pakka tenniade’, puang ade’, pampawa ade’, dan parewa
ade’.
2. Bicara
adalah unsur bagian dari pangadereng yang mengenai aktivitiet dan
konsep konsep yang tersangkut paut dengan peradilan, maka kurang lebih
sama dengan hukum acara, mementukan prosedurnya, serta hak-hak dan
kewajiban seorang yang sedang mengajukan kasusnya di muka pengadilan atau yang mengajukan penggugatan.
3. Rapng bererti contoh, perumpamaan, kias atau analogi. Sebagai unsur bagian dari pangadereng, rapang menjaga kepastiaan dan
kontiniutet dari suatu kpeutusan hukum tak tertulis dalm masa yang
lampau sampai sekarang dengan membuat analogi antara kasus dari masa
yang lampau itu dengan kasus yang sedang digarap. Rapang juga berwujud
sebagai perumpamaan-perumpamaan yang mengajukan kelakuan ideal dan etika
dalam lapangan hidup yang tertentu seperti lapangan kehidupan
kekerabatan, lapangan kehidupan berpolitikdan memerintah negara dsb.
Selain dari itu rapang juga berwujud sebagai pandangan-pandangan keramat
untuk mencegah tindakan-tindakan yang bersifat ganguanterhadap hak
milik serta ancaman terhadap keamanan seorang warga masyarakat.
4. Wari’
adalah unsur bagian dari pangadereng yang melakukan klasifikasi dari
segala benda, peristiwadan aktivitietnya dalam kehidupan masyarakat
menurut kategori-kategorinya. Misalnya untuk memelihara tata susunan dan tata
penempatan hal hal dan benda-benda dalam kehidupan masyarakat untuk
memelihara jalur dan garis keturunan yang mewujudkan pelapisan sosial;
untuk memelihara hubungan kekerabatan antara raja suatu negara dengan
raja-raja dari negara-negara lain, sehingga dapat ditentukan mana yang
tua dan mana yang muda dalm tata upacara kebesaran.
5. Sara’
adalah unsur bagian dari pangadereng yang mengandung pranata-pranata
dan hukum islam dan yang melengkapkan ke empat unsurnya menjadi lima.
Sistem religi masyarakat Sulawesi Selatan sebelum masuknya ajaran islam seperti yang tampak dalm sure’ lagaligo, sebenarnya telah mengandung sutu kepercayaan terhadap dewa yang tunggal yang disebut dengan beberapa nama seperti patoto-e (maha menentukan nasib), dewata sewwae (dewa yang tunggal), turie’ a’rana
(kehendak yang tertinggi). Sisa kepercayaan seperti ini masih tampak
jelas misalnya beberapa kepercayaan tradisional yang masi bertahan
sampai sekarang misalnya pada orang tolotang, di kabupaten sidenreng
rappang dan pada orang ammatoa di kajang daerah bulukumba.
Bertepatan dengan masuknya islam di sulawesi seltan pada abad ke 17
Sumber Pustaka :
Google .2011. Blog. Nak bugis. Konsepsi Manusia Bugis-Makassar Dalam Diri JK « AIRHUJAN _dialognol.htm: Makassar
Mattulada.1995. Latoa. Hasanuddin Press; Makassar
No comments
Post a Comment