Breaking News

Ikatan Nasional Konsultan Indonesia



 







Sejarah

E-mail Print PDF
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia adalah sebuah asosiasi perusahaan konsultan independen. Asosiasi ini mulai beroperasi pada tanggal 20 Juni 1979 sebagai hasil penyatuan antara IKINDO (Ikatan Konsultan Indonesia) dan PKTPI (Persatuan Konsultan Teknik Pembangunan Indonesia). IKINDO sendiri berdiri tanggal 10 Februari 1970, sedangkan PKTPI berdiri pada tanggal 8 Oktober 1971.
INKINDO teah menjadi Badan Hukum sesuai dengan akte Notaris No. 01 Tanggal 03 Mei 2007. Hukum dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Tanggal 21 Januari 2008, No. AHU-04.AH.01.06 Tahun 2008.
Penyatuan semua perusahaan konsultan dalam satu asosiasi ini adalah dalam rangka mengembangkan profesionalitas praktek-praktek konsultasi secara lebih efektif. Penyatuan tersebut juga bertujuan mempromosikan INKINDO sebagai sumber pengembangan utama untuk perusahaan konsultan di Indonesia.
Dengan memperhatikan tujuan-tujuan tersebut diatas, INKINDO membimbing dan mengembangkan anggota-anggotanya dalam kerangka menunjang pembangunan nasional menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.

Visi dan Misi

E-mail Print PDF
Visi :
" terbina dan berkembangnya Anggota dalam rangka menunjang pembangunan nasional demi tercapainya masyarakat adil dan makmur "

Misi :

  1. Menggalang persatuan dan kesatuan Anggota
  2. Menegakkan norma profesi konsultan yang luhur, berwibawa, tertib, disiplin dan terpercaya sesuai dengan Kode Etik dan Tata Laku Profesi Konsultan
  3. Meningkatkan peran serta seluruh Anggota dalam pembangunan nasional
  4. Mengupayakan Penataan Usaha Jasa Konsultansi yang sebaik-baiknya bagi pemakai jasa dan masyarakat umumnya
  5. Melayani dan melindungi para Anggota

Lima Strategi

E-mail Print PDF

Kepengurusan Dewan Pengurus Nasional (DPN) Inkindo 2010-2014 memiliki 5 (lima) strategi dalam mengemban misi dan mewujudkan visi Inkindo.  Strategi tersebut pada dasarnya adalah kebijakan utama DPN inkindo 2010-2014. Keterkaitan antara misi, visi dan strategi tersebut dapat digambarkan dalam ‘Rumah Inkindo’ dibawah ini. Pondasi dasar merupakan misi Inkindindo, ke-5 pilar yanag ada merupakan strategi, serta bagian atap rumah merupakan visi Inkindo.
Lima strategi  tersebut adalah :
1. Peningkatan Kompetensi dan Daya Saing Anggota.
Konsultan memiliki peran penting dan strategis dalam pembangunan. Konsultan nasional dapat berperan sebagai fasilitator, dinamisator dan katalisator pembangunan di tingkat nasional maupun daerah. Sebagai asosiasi usaha jasa konsultansi nasional, Inkindo memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk mendukung pembangunan nasional melalui peningkatan kualitas dan kompetensi konsultan nasional. Dalam perspektif global, peningkatan kualitas dan kompetensi tersebut, juga akan dapat meningkatkan daya saing konsultan nasional anggota Inkindo di pasar perekonomian global.
Peningkatan kompetensi dan daya saing anggota Inkindo secara garis besar mencakup dua tataran : (1) Peningkatan  kompetensi  tenaga ahli usaha jasa konsultansi nasional,  (2) Peningkatan kapasitas usaha jasa konsultansi nasional.
2. Pengembangan Kemitraan Strategis.
Agenda-agenda penting yang harus dilakukan akan lebih optimal pencapaiannya apabila dilakukan melalui kemitraan. Dalam konteks Inkindo, strategi ini terkait dengan kemitraan yang bersifat internal Inkindo (kerjasama antar anggota, kerjasama lintas provinsi) maupun yang bersifat eksternal (kemitraan dengan berbagai stakeholder di dalam maupun di luar negeri). Stakeholder tersebut mencakup kalangan dunia usaha, profesi, perguruan tinggi, pemerintah, lembaga internasional multilateral, organisasi/kelompok masyarakat.
3. Penciptaan Iklim Usaha Strategis.
Eksistensi dan perkembangan usaha jasa konsultansi terkait erat iklim usaha. Pranata/regulasi yang dikeluarkan oleh regulator (pemerintah) merupakan hal penting yang mempengaruhi iklim usaha jasa konsultansi. Oleh karena itu Inkindo menaruh perhatian penting terhadap masalah kepranataan yang mempunyai dampak besar terhadap kehidupan jasa konsultansi anggota Inkindo, baik regulasi tentang pengadaan barang dan jasa maupun regulasi sektoral yang  terkait jasa konsultansi.
4. Penguatan Keorganisasian Inkindo
Sebagai organisasi, Inkindo telah melewati berbagai ragam peristiwa, situasi dan kondisi sejak didirikan tahun 1979 hingga sekarang.  Dengan komitmen bersama, Inkindo sebagai asosiasi usaha  jasa konsultansi nasional  akan terus eksis dan berkembang. Situasi dan tantangan yang dihadapi kedepan menuntut penguatan keorganisasian Inkindo, baik dari aspek kepengurusan, struktur, budaya, tata kelola, program maupun infrastruktur. Kesemuanya itu dimaksudkan agar Inkindo kedepan lebih responsif dan adaptif terhadap tantangan serta dinamika lingkungan yang terjadi. Inkindo harus mampu menjawab tantangan zaman serta tetap relevan dan dibutuhkan kehadirannya bagi anggota, serta stakeholder lainnya seperti pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
5. Perluasan Jejaring Informasi
Era global sekarang membuat informasi menjadi sesuatu yang penting. Informasi menjadi hal penting bagi individu atau kelompok dalam mengambil keputusan untuk bersikap atau bertindak. Oleh karena itu merupakan tuntutan bagi setiap individu maupun kelompok, termasuk organisasi,  dalam memperluas jejaring informasi.  Bagi Inkindo, penguatan jejaring informasi berguna dalam mendukung terlaksananya agenda-agenda organisasi, maupun memberikan akses pasar kepada anggota. Jejaring informasi harus mencakup bukan hanya ranah nasional, tetapi juga ranah regional dan global. Salah satu wujud globalisasi ekonomi adalah terjadinya liberalisasi perdagangan jasa, termasuk jasa konsultansi. Ini merupakan tantangan sekaligus peluang dalam meningkatkan pasar usaha jasa konsultansi anggota Inkindo.
Perubahan penting lingkungan usaha yang mendapat perhatian DPN Inkindo  adalah globalisasi ekonomi. Inkindo secara proaktif meningkatkan kemampuan untuk mengubah tantangan global tersebut menjadi peluang meningkatkan kinerja secara profesional.  Inkindo proaktif meningkatkan kemampuan profesionalnya  melalui progam capacity building. Pembangunan kapasitas dimulai dari kapasitas anggota perorangan, lalu meningkat ke pembangunan kapasitas organisasi, antar-organisasi, dan meluas ke pembangunan kapasitas bangsa. Dengan demikian ini adalah bagian dari ikhtiar Inkindo untuk meningkatkan daya saing bangsa kita di forum persaingan global.

Program-Program

E-mail Print PDF







KEBIJAKAN, PROGRAM KERJA


1. KEBIJAKAN
Kebijakan yang dilakukan oleh DPN Inkindo 2010-2014  berdasarkan pada GBHKO (Garis-Garis Besar Haluan Kebijakan Organisasi) hasil Musyawarah Nasional (Munas) Inkindo 2010 serta lima strategi yang digagas oleh Ketua Umum DPN Inkindo terpilih pada Munas Inkindo 2010, yaitu :
  1. Peningkatan kompetensi dan daya saing anggota
  2. Pengembangan kemitraan strategis
  3. Penciptaan iklim usaha strategis
  4. Penguatan keorganisasian Inkindo
  5. Perluasan jejaring informasi
Kebijakan DPN Inkindo 2010-2014 tersebut selanjutnya diwujudkan  dalam pembagian tugas-pokok dan fungsi para Wakil Ketua Umum (WKU) ditambah Sekretaris Jenderal, Bendahara serta Badan-badan tingkat nasional,  yaitu :
  • Pengembangan Organisasi & Kaderisasi
  • Peningkatan Kapasitas Lembaga Provinsi
  • Pengembangan Usaha Jasa Konsultansi & Hubungan Internasional
  • Peningkatan Kapasitas Konsultan Kecil & Kerjasama Anggota
  • Pengembangan & Pengelolaan Sumber Dana
  • Kelembagaan & Keprofesian
  • Riset & Pengembangan Teknologi
  • Kepranataan
  • Pelayanan & Perlindungan Hukum Anggota
  • Kesekretariatan
  • Kebendaharaan

  • Badan-badan tingkat nasional :
  1. Badan Koordinasi Keanggotaan Afiliasi
  2. Badan Sertifikasi Anggota Nasional
  3. Badan Riset dan Pengembangan
  4. Badan Advokasi dan Mediasi
  5. Badan Kerjasama Antar Anggota
2. PROGRAM KERJA
Kebijakan DPN Inkindo 2010-2014 selanjutnya dielaborasi kedalam Program Kerja dan Kegiatan DPN Inkindo 2010-2014. Informasi detil program kerja dan kegiatan DPN Inkindo 2010-2014 dapat dilihat pada lampiran 3.  Secara garis besar, program keraj masing-masing unit WKU, kesekretariatan, kebendaharaan serta badan-badan tingkat nasional adalah sebagai berikut :
2.1 Pengembangan Organisasi & Kaderisasi :
Tupoksi dari WKU Pengembangan organisasi dan kaderisasi adalah membuat program organisasi Inkindo sesuai AD/ART secara berkesinambungan untuk mengembangkan kader-kader organisasi secara nasional. Program kerja yang direncanakan adalah :
1.  Pemantapan dasar-dasar dan system organisasi
2.  Penyusunan hand book organisasi sebagai salah satu materi kaderisasi.
3.  Pelatihan untuk menciptakan kader-kader baru organisasi.
4.  Seminar dengan tema tentang : “INKINDO, Masa Kini dan Mendatang”
2.2. Peningkatan Kapasitas Lembaga Provinsi
Tupoksi dari WKU Urusan Peningkatan Kapasitas Lembaga Provinsi adalah meningkatkan kapasitas dan kinerja, serta penanganan masalah sektoral DPP Inkindo. Program kerja yang direncanakan adalah :
  1. Mempersiapkan Sistem Rekrutmen Anggota Baru.
  2. Menyusun Petunjuk Operasional Anggota Pasif
  3. Melakukan kajian Anggota cabang terkait iuran KTA dan penerbitan SBU di Pusat
  4. Melakukan Team Building dan Capacity Building untuk DPP Inkindo beserta Kelengkapan Organisasi di tingkat DPP Inkindo.
  5. Melakukan Sinkronisasi program-program DPN Inkindo dan DPP Inkindo yang akan ditetapkan dalam rekrutmen, serta distribusi program-program DPN Inkindo di DPP Inkindo atau tingkat regional
  6. Mengkaji kemampuan BSAP di Provinsi untuk melaksanakan dan menerbitkan SBU Gred 2 dan Gred 3.
  7. Menginventarisasi dan melengkapi kelembagaan DPP-DPP (jangka pendek)
  8. Melakukan standarisasi terhadap kelembagaan DPP untuk perkuatan
  9. Melakukan visitasi ke segenap DPP Inkindo
10. Melakukan peninjauan terhadap kekuatan DPP Inkindo
11. Memfasilitasi dan men-support hubungan DPP Inkindo dengan pemangku kepentingan di tingkat provinsi
12. Memperjuangkan pengakuan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) tentang Billing Rate
 2.3. Pengembangan Usaha Jasa Konsultansi & Hubungan Internasional
Tupoksi WKU Pengembangan Usaha Jasa Konsultansi & Hubungan Internasional adalah mengembangkan usaha jasa konsultansi dan menjalin hubungan kerjasama dengan instansi Pemerintah (Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan dan lain-lain), lembaga internasional (ADB, WB, JICA dan lain-lain), dan asosiasi konsultan luar negeri. Program kerja yang direncanakan adalah :
  1. Melakukan hearing dengan lembaga donor
  2. Kerja Sama Aktifitas dengan negara donor
  3. Penyelenggaraan Even Organisasi terkait
  4. Road show bersama BAPEKON-PU include pameran
  5. Road show bersama KADIN Indonesia
  6. Pertukaran Pengalaman dengan negara yang memiliki best practice
  7. Pengembangan jaringan pasar, baik dalm negeru maupun luar negeri
2.4. Peningkatan Kapasitas Konsultan Kecil & Kerjasama Anggota
Tupoksi WKU Peningkatan Kapasitas Konsultan Kecil & Kerjasama Anggota adalah Meningkatkan kualitas profesionalisme dan pengembangan kehidupan berbisnis yang cerdas, kuat dan stabil, serta mengkoordinasikan kerjasama antar anggota dan antar daerah. Program kerja yang direncanakan adalah :
  1. Merancang model pelatihan yang sesuai untuk Konsultan Kecil yang akan dilaksanakan di DPP INKINDO seluruh Indonesia.
  2. Meningkatkan aksesibilitas permodalan terhadap Lembaga Keuangan untuk Konsultan Kecil.
  3. Menerbitkan panduan teknis kerjasama Konsultan
  4. Mengembangkan informasi peluang usaha/pasar/bisnis/jasa bagi Konsultan Kecil
2.5. Pengembangan & Pengelolaan Sumber Dana
Tupoksi WKU Pengembangan & Pengelolaan Sumber Dana adalah Mengembangkan sumber dana organisasi sesuai AD/ART Inkindo, antara lain uang pangkal, iuran anggota, penerimaan dari kegiatan organisasi, usaha-usaha yang sah, sumbangan yang tidak mengikat. Program kerja yang direncanakan adalah :
  1. Pengembangan & Pengelolaan Sumber Dana Institusional / Kelembagaan
  2. Pengembangan dan Pengelolaan Optimalisasi Sumber Dana Internal
2.6. Kelembagaan & Keprofesian
Tupoksi WKU Kelembagaan & Keprofesian adalah membina hubungan dengan lembaga profesi (KADIN, LPJKN, BNSP, BAN, AKI, GAPENSI, dan lain-lain) dan asosiasi profesi (HPJI, HATHI, IAI, IAP, INTAKINDO, ATAKPI dan lain-lain). Program kerja yang direncanakan adalah :
  1. Program hubungan kelembagaan
  2. Program hubungan keprofesian
2.7. Riset & Pengembangan Teknologi
Tupoksi WKU Riset & Pengembangan Teknologi adalah Melakukan penelitian, kajian dan pengembangan teknologi, serta bertanggung jawab mengkoordinasikan komite-komite bidang dan kerjasama dengan lembaga pendidikan tinggi, lembaga riset nasional maupun internasional. Program kerja yang direncanakan adalah :
  1. Pembentukan komite - komite bidang
  2. Pengkajian isu-isu strategis kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan lembaga riset lainnya.
  3. Melakukan benchmarking peningkatan daya saing konsultan nasional
  4. Menerbitkan hasil karya terbaik anggota
2.8. Pranata Organisasi dan Pranata Usaha
Tupoksi WKU Urusan Pranata Organisasi & Pranata Usaha adalah Melakukan koordinasi pengembangan dan kepranataan organisasi dan kepranataan usaha jasa konsultansi antara lain peraturan perundangan di bidang jasa konsultansi. Program kerja yang direncanakan adalah :
  1. Penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
  2. Membangun Kesetaraan Hak dan Kewajiban Anggota terhadap Organisasi
  3. Melaksanakan Sendiri Proses Penerbitan SBU Non Jasa Konstruksi
  4. Melahirkan UU Jasa Konsultansi
  5. Melahirkan UU Pengadaan Barang dan Jasa
  6. Mengajukan usulan revisi Perpres No.54/2001 tentang Pengadaan Barang & Jasa
  7. Mempercepat Revisi terhadap UU Jasa Konstruksi No. 18/1999 yang saat ini sedang dibahas Komisu V DPR-RI yang sudah masuk Prolegnas 2009-2014.
  8. Menyikapi Permen Lingkungan Hidup No.7 Th. 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusunan Dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan
  9. Menyikapi Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tanggal 16 September 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
  10. Mengupayakan solusi terhadap pengenaan pajak pada sistem kerjasama yang berbentuk konsorsium yang saat ini masih terkendala di KPPN
  11. Mengupayakan perluasan pasar di sektor swasta melalui intervensi regulasi.
  12. Memperjuangkan pengakuan pemerintah terhadap standar imbalan jasa/billing rate.
 2.9. Pelayanan & Perlindungan Hukum Anggota
Tupoksi WKU Pelayanan & Perlindungan Hukum Anggota adalah Memberikan pelayanan dan perlindungan anggota di bidang hukum. Program kerja yang direncanakan adalah :
  1. Meningkatkan layanan advokasi dan mediasi bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum.
  2. Membentuk tim percepatan proses legislasi Rancangan Undang – Undang Jasa Konsultansi.
  3. Menyikapi regulasi penataan ruang yang melarang pemukiman yang menghambat perijinan sebagian besar anggota Inkindo yang bertempat di wilayah permukiman.
  4. Bekerjasama dengan Wakil ketua Umum Pranata Organisasi dan Pranata Usaha.
2.10. Sekretariat Jenderal
Kesekretariatan merupakan hal yang sangat penting dalam menggerakan roda organisasi dan memberikan dukungan bagi pelaksanaan kerja organisasi. Program kerja yang dirancang oleh sekretariat jenderal DPN Inkindo adalah :
  1. Membuat Kalender Kegiatan untuk tahunan dan empat tahunan.
  2. Mengaktifkan Media Komunikasi dengan anggota.
  3. Revitalisasi struktur organisasi sekretariat.
  4. Penyusunan SOP kesekretariatan secara nasional
  5. Mengintrodusir dan mengembagkan sistem kesekretariatan berbasis elektronik
  6. Melaksanakan kegiatan konstitusi
2.11. Kebendaharaan
Bidang kebendaharaan berfungsi sebagai pengelola keuangan  organisasi. Rancangan program kerja unggulan bidang kebendaharaan secara garis besar adalah :
  1. Melakukan pengelolaan arus kas (cashflow management) dan manajemen asset.
  2. Melakukan pengelolaan akuntansi keuangan organisasi secara profesional dan accountable.
2.12. Badan-Badan Tingkat Nasional .
1. Badan Koordinasi Keanggotaan Afiliasi (BKKA)
Secara garis besar, program kerja BKKA adalah :
  1. Peningkatan Profesionalisme Anggota
  2. Peningkatan Pelayanan Anggota
3.  Peningkatan Jumlah Anggota BKKA melalui strategy “marketing” ke Instansi BKPM dan BP Migas serta Kementrian ESDM dan stakeholders penting lainnya (misal PLN, PGN, ANTAM, dll)
4. Pembinaan dan Pengelolaan Administrasi BKKA
Secara lengkap, rencana program kerja BKAA dapat dilihat pada lampiran 4.
2. Badan Sertifikasi Anggota Nasional (BSAN)
Secara garis besar, program kerja BSAN adalah :
  1. Peningkatan Kinerja Proses Sertifikasi
  2. Peningkatan Pelayanan Anggota
  3. Pemantapan Organisasi
  4. Program Hubungan Antar Lembaga, Stake Holders & Pihak Terkait Lainnya
Secara lengkap, rencana program kerja BSAN dapat dilihat pada lampiran 5.
3. Badan Riset dan Pengembangan (BRP)
Program kerja BRP, secara garis besar adalah :
  1. Diskusi/kajian strategis yang bersifat rutin dan temporer
  2. Penelitian strategis
  3. Kajian sinkronisasi program kerja
4. Badan Advokasi dan Mediasi (BAM)
BAM merupakan perangkat operasional WKU Pelayanan & Perlindungan Hukum Anggota. Oleh karena itu program kerja WKU Pelayanan & Perlindungan Hukum Anggota juga merupakan program kerja BAM.
5. Badan Kerjasama Antar Anggota (BKAA)
Program kerja yang akan dilakukan adalah :
  1. Mendorong dibentuknya unit tugas atau BKAA Provinsi pada setiap DPP Inkindo yang bertugas mengontrol pelaksanaan Ketetapan DPN Inkindo No : 02/TAP.DPN/XII/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerjasama Anggota Antar Provinsi. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan ketetapan tersebut dapat berjalan efektif. Seluruh DPP Inkindo setidaknya harus sudah ada unit tugas atau bagian yang mengontrol pelaksanaan ketetapan DPN Inkindo tersebut di atas setidaknya sampai pada akhir tahun 2011.
  2. Bilamana dipandang perlu, akan dilakukan review terhadap Ketetapan DPN Inkindo No : 02/TAP.DPN/XII/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerjasama Anggota Antar Provinsi, dengan memperhatikan berbagai perutan perundangan yang berlaku.
  3. Membuat Pedoman Kerjasama Antar Anggota dalam arti luas, tidak hanya sebatas antar provinsi, setidaknya sampai dengan akhir 2011.
  4. Melakukan sosialisasi/workshop pelaksanaan kerjasama antar anggota pada awal 2012 melalui rapat koordinasi seluruh DPP Inkindo.
  5. Pada tahun 2012 s.d. 2014 melakukan monitoring pelaksanaan kerjasama antar anggota.

Orientasi Pasar

E-mail Print PDF
Pasar terus berkembang. Permasalahan, permintaan, kondisi dan peluang yang dihadapi saat ini berbeda dibandingkan dengan kondisi 10 tahun yang lalu. Agar dapat memberikan solusi yang tepat, anggota INKINDO dengan segala keahliannya harus selalu berusaha untuk dapat memenuhi kebutuhan klien.

Pelayanan yang diberikan anggota INKINDO meliputi :
  1. Infrastruktur umum
  2. Perumahan, permasalahan perkotaan dan sanitasi
  3. Transportasi
  4. Pariwisata
  5. Industri
  6. Pertanian dan Kehutanan
  7. Transmigrasi dan pembanguna pedesaan
  8. Pertambangan dan energi
  9. Telekomunikasi
  10. Pembangunan sumber daya air
  11. Bangunan dan industri
  12. Pendidikan
  13. Manajemen kesehatan
  14. Kelautan
  15. Minyak dan Gas

Tipe layanan-layanan meliputi :
  1. Analisis ekonomi, manajemen, keuangan dan layanan penilai
  2. Teknologi informasi dan komunikasi
  3. Sosial, kebudayaan, legal dan pendidikan
  4. Eksplorasi sumber daya alam, survei dan investigasi teknis
  5. Lingkungan
  6. Perencanaan utama, proses disain, disain teknis akhir
  7. Inspeksi teknik
  8. Survei kuantitas, manajemen konstruksi, manajemen proyek dan penilaian teknis
  9. Konsultasi pembangunan dan layanan-layanan EPC
  10. Konsultansi seni terapan
  11. Program pelatihan
  12. Monitoring dan evaluasi
  13. Pengembangan komunitas
  14. Layanan operasi dan pemeliharaan

Sertifikasi

E-mail Print PDF
Dalam menghadapi tantangan global pada masa yang tidak menentu, beberapa perkembangan yang signifikan telah dicapai. Antara lain Undang-undang Jasa Konstruksi telah disahkan oleh DPR pada tahun 1999 dan telah mulai diberlakukan pada bulan Mei 2000. Hal ini merupakan simbol dari meningkatnya kesadaran dan pentingnya jasa konstruksi di Indonesia.

Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Badan Akreditasi dan Registrasi KADIN Indonesia (BARKI) merupakan cerminan usaha kami yang tulus untuk meningkatkan profesionalisme perusahaan swasta, termasuk jasa konsultan di Indonesia.

Kedua lembaga ini bertanggungjawab dalam pengembangan program sertifikasi untuk perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam BKKA serta sertifikasi untuk tenaga ahli secara individu, efektif mulai tahun 2001.

Kode Etik

E-mail Print PDF
Dengan menjunjung tinggi Etika Ikatan Nasional Konsultan Indonesia sebagai dasar yang dinamis untuk melayani sesama manusia, maka tiap anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia :
  1. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi konsultan dalam hubungan kerja dengan pemberi tugas, sesama rekan konsultan dan masyarakat.
  2. Bertindak jujur dan tidak memihak serta dengan penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat.
  3. Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar dengan rekan konsultan dan kelompok profesi, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi konsultan, sehingga dapat lebih menghayati karya konsultan.
  4. Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi konsultan, sehingga diyakini dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan moral yang menjamin dapat dilaksanakannya tugas yang dipercayakan dengan memenuhi semua persyaratan yang terkait dengan keahlian, kompetensi dan integritas yang tinggi.
  5. Menghargai dan menghormati reputasi profesional rekan konsultan serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya.
  6. Mendapatkan tugas terutama berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui cara-cara persaingan yang tidak sehat.
  7. Bekerjasama sebagai konsultan hanya dengan rekan konsultan atau tenaga ahli lain yang memiliki integritas yang tinggi.
  8. Menjalankan azas pembangunan berkelanjutan dalam semua aspek pelayanan jasa konsultan sebagai bagian integral dari tanggung jawabnya terhadap sesama, terhadap lingkungan kehidupan yang luas dan terhadap generasi yang akan datang.
 IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA
Jl. Bendungan Hilir Raya No. 29
Jakarta Pusat - 10210 Indonesia
Tel : +62-21 573 8577
Fax : +62-21 573 3474
Email : inkindo@inkindo.org





No comments