Breaking News

KDB DALAM TATA BANGUNAN&LINGKUNGANAN


Menurut UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, persyaratan kepadatan bangunan meliputi koefisien dasar bangunan (KDB) dan koefisien lantai bangunan (KLB). Dengan demikian, wajar jika KDB harus diperhatikan oleh orang yang akan membangun rumah, sebab aturan ini sudah ditentukan sebagai undang-undang sehingga secara hukum kedudukannya sudah kuat.
Meskipun sudah ditentukan dalam bentuk undang-undang namun pada kenyataannya istilah KDB tersebut mungkin masih terdengar asing di telinga Anda dan KDB rumah bangunan Anda perlu dihitung, agar tidak melewati angka yang sudah ditentukan instansi yang terkait.
Sama halnya jika mengendarai kendaraan di jalan, Anda harus memperhatikan rambu-rambu dan peraturan yang sudah ditetapkan. Peraturan dan rambu itu harus ditaati oleh semua pengendara agar selamat sampai tujuan. Demikian halnya dengan pembangunan rumah yang kita lakukan, ada peraturan yang mesti ditaati agar keselamatan kita pada saat menempati dan memfungsikan rumah tersebut bisa terjaga. Selain itu peraturan yang berkaitan dengan pembangunan rumah tersebut tentunya berusaha menyeimbangkan bangunan dengan lingkungan alam sekitarnya. Salah satu dari sekian banyak peraturan yang penting untuk dicermati adalah tentang KDB.
Dilihat dari artinya, KDB merupakan angka koefesien perbandingan antara luas bangunan lantai dasar dengan luas tanah kavling atau blok peruntukan. Secara matematis, untuk menentukan angka KDB bangunan rumah dapat dirumuskan sebagai berikut:
Angka KDB:  Luas bangunan lantai dasar x 100%
                                 Luas tanah atau blok
Setelah angka KDB didapat Anda harus membandingkan angka KDB tersebut dengan angka KDB yang diijinkan oleh pemerintah daerah setempat sesuai dengan Rencana Ruang Kota. Sebagai contoh, jenis KDB yang ditentukan Pemerintah Daerah disuatu wilayah adalah KDB sedang dengan angka 40% - 60%. Maka angka KDB rumah Anda tidak boleh lebih 60%.
Dalam suatu daerah, angka KDB kawasan yang ditetapkan masing-masing berbeda, sesuai dengan zona atau wilayah dan rencana pembangunan wilayah itu sendiri. Misalnya, pada suatu wilayah akan dibangun kawasan resapan air. Maka angka KDB yang ditentukan untuk kawasan tersebut dibuat kecil. Ini berarti Pemda membatasi kawasan itu untuk pembangunan rumah.
Perhitungan KDB
Persyaratan angka KDB untuk setiap bangunan rumah, berfungsi untuk menata kawasan dan menjaga kelestarian lingkungan. Karenanya, sebelum membangun atau merenovasi rumah untuk menambah bagian bangunan, hendaknya diketahui terlebih dahulu berapa angka KDB yang diijinkan. Walaupun setiap daerah menetapkan angka KDB yang berbeda-beda, secara umum ada 3 kategori KDB yang diterapkan.
1. KDB padat dengan angka KDB antara 60%– 100%
2. KDB sedang dengan angka KDB antara 40%-60%
3. KDB renggang dengan angka KDBB dibawah 40%
Secara matematis menghitung angka KDB bangunan relatif mudah. Hanya saja ada beberapa kasus yang dapat menyulitkan, seperti perhitungan teras. Apakah teras harus dimasukkan dalam perhitungan? Menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 441 Tahun 1998, ada beberapa pertimbangan saat menghitung KDB bangunan rumah. Pertimbangan itu diantaranya adalah sebagai berikut:
- Area beratap yang sisi-sisinya dibatasi oleh dinding dengan ketinggian lebih dari 1,20m, akan dihitung sepenuhnya sebagai luas dasar bangunan.
- Overstek atap yang melebihi lebar 1,50m, maka kelebihan luasan mendatar tersebut dianggap sebagai luas lantai bangunan.
- Teras tidak beratap yang mempunyai tinggi dinding tidak lebih dari 1,20m di atas lantai teras, tidak diperhitungkan sebagai luas dasar bangunan.
- Mezzanin yang luasnya melebihi 50% dari luas lantai dasar dianggap sebagai lantai “penuh” sehingga diperhitungkan juga sebagai luas dasar bangunan.
Meskipun sudah ada aturan tentang KDB, masih banyak orang yang kurang paham. Hal ini bisa saja dilatarbelakangi oleh kurangnya sosialisasi dan terkesan bersifat teknis sehingga sebagai orang awam banyak yang merasa ribet jika harus berurusan dengan hal-hal tersebut.
Nah, bagi yang memiliki rumah, ceklah berapa angka KDB bangunan rumah Anda. Apakah sesuai dengan batas KDB yang telah ditentukan?

No comments